SUARBERITA.COM - Hotman Paris Hutapea memutuskan mengakhiri pendampingannya sebagai kuasa hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (23/7), kurang dari sepekan setelah dirinya resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pengunduran diri itu disebut bukan berkaitan dengan substansi perkara yang dihadapi kliennya. Hotman menegaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan utama dirinya tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai penasihat hukum secara optimal. Dalam beberapa waktu terakhir, ia mengaku harus menjalani perawatan medis dan disaranan dokter untuk mengurangi aktivitas yang menguras tenaga maupun pikiran.
Hotman menjalaskan bahwa keputusan tersebut sebenarnya telah lebih dulu disampaikan kepada Febrie beberapa hari sebelum diumumkan kepada publik. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi fisiknya yang terus menurun, ia memilih segera mengundurkan diri agar proses pendampingan hukumt tidak terganggu akibat keterbatasan kesehatannya.
“ Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie, saya mengundurkan diri,” kata Hotman Paris kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain menjalani pengobatan di Indonesia, Hotman juga mengungkapkan rencananya untuk kembali menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura. Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar dapat fokus memulihkan kondisi sebelum kembali beraktivitas. Ia menilai, memaksakan diri tetap menangani perkara justru berpotensi memperburuk kesehatannya.
“Kalau otak saya terus mikir begini, saya takut makin parah,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026. Saat itu ia mendampingi mantan Jampidsus tersebut menjalani pemeriksaan penyidik dan menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dengan pengunduran diri ini, pendampingan hukum terhadap Febrie dipastikan akan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum lainnya.

