Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
8 artikel ditemukan
OJK berhasil memblokir dana korban penipuan senilai Rp 723,7 miliar melalui penanganan terpadu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pengawasan pasar modal. Tujuannya untuk menciptakan perdagangan saham yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas.
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU P2SK yang memperluas kewenangan OJK. Selain mengawasi pasar modal, OJK kini akan mengatur bursa mineral, komoditas strategis, bursa karbon, aset kripto, hingga pengelolaan dana haji dan Tapera. Revisi ini juga memperkuat tata kelola OJK melalui penambahan kewenangan, penguatan dewan komisioner, dan perlindungan hukum bagi pegawai.
Dasco datang didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, serta COO Danantara Dony Oskaria.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku jika keputusan kredit diambil secara profesional. “Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” jelas Dian.
Friderica mengatakan perubahan bobot maupun potensi keluarnya sejumlah emiten Indonesia dari indeks MSCI merupakan bagian dari konsekuensi reformasi pasar modal yang tengah dilakukan pemerintah dan regulator.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp101,03 triliun hingga Maret 2026. Nominal ini menunjukkan kenaikan yang signifikan sebesar 26,25 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), seiring meningkatnya penggunaan layanan pembiayaan digital di tengah masyarakat.
Sentimen ketidakpastian di sektor keuangan, khususnya terkait pergantian Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)