SUARBERITA.COM - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sejumlah sektor strategis.
dilansir dari detik, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan OJK akan mendapat tugas baru untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Penambahan kewenangan tersebut juga akan diikuti dengan penambahan kursi Dewan Komisioner OJK guna mendukung pelaksanaan tugas baru lembaga tersebut. Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati perluasan tugas OJK dalam mengawasi pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi UU P2SK juga mengatur penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta memberikan ruang bagi OJK untuk menetapkan kebijakan terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.
"Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto," ujar Purbaya.
Tak hanya itu, revisi UU P2SK turut memperkuat tata kelola internal OJK, termasuk pengaturan mengenai proses seleksi anggota Dewan Komisioner, mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota, hingga perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai OJK dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat memperkuat pengawasan sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.

