SUARBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp101,03 triliun hingga Maret 2026. Nominal ini menunjukkan kenaikan yang signifikan sebesar 26,25 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), seiring meningkatnya penggunaan layanan pembiayaan digital di tengah masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan industri pinjaman daring atau pindar masih terus berlanjut dalam beberapa bulan terakhir. Ia menyebut nilai outstanding pembiayaan pada Maret 2026 mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya.
“Outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring atau pindar pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp101,03 triliun” ujarnya dalam konferensi pers, Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (05/05/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Berdasarkan data OJK tersebut, nominal terus meningkat dibanding Februari 2026 yang tercatat sebesar Rp100,69 triliun. Kenaikan ini memberi sinyal atas tingginya permintaan masyarakat terhadap akses pinjaman cepat berbasis digital.
Di balik pertumbuhan angka tersebut, OJK turut menyoroti risiko kredit macet yang masih cukup tinggi. Hingga Maret 2026, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit bermasalah tercatat di level 4,25 persen. Kondisi itu menjadi perhatian regulator karena dapat berdampak terhadap stabilitas industri keuangan digital nasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online serta memastikan hanya meminjam sesuai kemampuan finansial. Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan pinjol legal juga terus diperketat guna melindungi konsumen dan menekan potensi gagal bayar di masyarakat.

