SUARBERITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pencapaian penanganan perlindungan konsumen, termasuk pemblokiran ratusan ribu rekening dan pengamanan dana bernilai fantastis dari kasus penipuan keuangan digital di Indonesia.
Dalam keterangannya OJK menyampaikan data terkait pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024 hingga akhir Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima ratusan ribu laporan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan hasil verifikasi dan tindakan tegas yang telah diambil oleh pihak berwenang terhadap rekening-rekening yang terindikasi tindak kejahatan.
“Dari laporan tersebut, 1.176.571 rekening telah diverifikasi, 604.923 rekening berhasil diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 723,7 miliar,” ujar Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, dikutip dari Liputan 6 Selasa (4/8/2026).
Selain melakukan pemblokiran dana dan rekening, OJK juga mencatat adanya pengembalian dana kepada korban yang besarnya telah mencapai Rp 204,3 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK bersama Satgas PASTI dalam memberantas entitas keuangan ilegal serta melindungi konsumen dari kerugian yang lebih luas di tengah masifnya modus kejahatan digital saat ini.
OJK berhasil mengamankan dan memblokir dana korban penipuan senilai Rp 723,7 miliar dari ratusan ribu rekening terverifikasi melalui IASC. Tindakan ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial digital ilegal di Indonesia.

