Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

OJK, MA dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Tak Masuk Ranah Pidana

Abd Munib17 Mei 202613.00 WIB
OJK, MA dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Tak Masuk Ranah Pidana

SUARBERITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kredit macet tidak otomatis bebas dari ranah pidana. Namun, status pidana dapat melekat apabila dalam proses pemberian kredit ditemukan unsur penyimpangan hukum seperti manipulasi, kolusi atau pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Kesamaan pandangan ini menjadi penegasan batas antara risiko bisnis dan tindak kejahatan perbankan. Kesepahaman tersebut disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, pada 12 Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku jika keputusan kredit diambil secara profesional. “Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” jelas Dian dikutip dari CNB, Jumat (15/5/2026).

Hakim Agung Kamar Pidana MA Jupriyadi menegaskan bahwa kredit macet yang muncul dari keputusan bisnis yang sah tidak dapat serta merta dipidana. “Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” katanya.

Dia juga mengingatkan perlunya menghindari “chilling effect” dalam industri perbankan. Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan batas tegas antara risiko bisnis dan kejahatan.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujarnya dengan syarat tidak ada penyimpangan prosedur kredit.

Ketiga lembaga sepakat bahwa hukum pidana hanya berlaku ketika terdapat unsur kejahatan yang nyata. Adapun kegagalan bisnis murni tetap harus dipandang sebagai risiko industri perbankan yang sah dan penegakan hukum harus fokus pada kejahatan bukan pada risiko bisnis yang wajar secara industri keuangan modern.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!