Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
6 artikel ditemukan
Pihak Nadiem Makarim akan melaporkan empat hakim persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial.
Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu putusan pengadilan yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026. Perkara yang pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan digitalisasi pendidikan itu berubah menjadi diskusi yang jauh lebih luas, yakni tentang batas antara sebuah keputusan kebijakan publik (policy) dengan tindak pidana korupsi.
Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya mencapai babak penetapan di tingkat pengadilan. Setelah menjalani rangkaian persidangan selama beberapa bulan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendiri Gojek tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6). Sidang ini menjadi penentu setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan dengan tuntutan hukuman yang tidak ringan.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, justru menguatkan sejumlah poin dakwaan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Nadiem sampaikan apresiasi kepada mantan Presiden dalam pembacaan pledoi.