SUARBERITA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, justru menguatkan sejumlah poin dakwaan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Bagi jaksa, sejumlah pernyataan Nadiem dalam persidangan dianggap sebagai pengakuan atas keputusan penting yang menjadi dasar dakwaan perkara pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
"Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia," kata jaksa Corneles Geeb Paulus dilansir dari kompas.
Jaksa juga menyoroti pengakuan Nadiem terkait persetujuannya terhadap draf kebijakan yang memuat penggunaan Chromebook dalam program tersebut.
"Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," lanjutnya.
Menurut jaksa, penggunaan merek tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karena itu, pengakuan tersebut dinilai memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun penuntut umum.
"Padahal seharusnya keputusan itu tidak boleh karena bertentangan dengan Perpres 16/2018. Sehingga, dakwaan kami sangat didukung oleh apa yang disampaikan oleh terdakwa," ujar Corneles.
Tak hanya soal prosedur pengadaan, jaksa juga membantah argumentasi Nadiem yang menyebut Chromebook dipilih demi efisiensi anggaran dan percepatan digitalisasi pendidikan. Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan biaya pengadaan Chromebook lebih tinggi dibandingkan paket laboratorium komputer yang sebelumnya digunakan sekolah.
Jaksa membandingkan paket Chromebook berisi 15 unit perangkat yang nilainya mencapai sekitar Rp100 juta dengan paket laboratorium komputer yang terdiri dari 22 unit komputer dan server dengan harga sekitar Rp140 juta.
Selain itu, keberadaan layanan Google Cloud yang harus terus diperpanjang setiap tahun juga dianggap menambah beban anggaran negara.
"Dari situ saja sudah terlihat perbedaan jauhnya betapa sangat terjadi pembengkakan harga dan kemahalan dari situ," kata jaksa.
Penuntut umum juga menilai pengakuan Nadiem mengenai keterlibatannya dalam rapat penting pada 6 Mei 2020 menunjukkan adanya campur tangan dalam proses pengambilan keputusan.
"Kemudian yang kedua, kebijakan dia tanggal 6 itu dan kebijakan dia untuk memutuskan DAK itu yang dia secara lantang, dia mengakui itu dan bahkan dia senang dengan kebijakan itu," ujar jaksa.
Namun, dalam dupliknya, Nadiem memberikan pembelaan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa rapat 6 Mei 2020 justru menjadi bukti bahwa program digitalisasi pendidikan lahir dari analisis kebutuhan yang mendalam dan berbasis data.
Menurut Nadiem, tiga tuduhan utama dalam dakwaan—yakni pengadaan Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, bertujuan menguntungkan Google, dan menyebabkan kerugian negara—dapat dijawab melalui materi presentasi yang dipaparkan dalam rapat tersebut.
"Ketiga unsur ini terjawab secara serentak dalam presentasi yang dipaparkan," kata Nadiem.
Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan diambil, tim Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian analisis mulai dari perancangan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), pemetaan kebutuhan perangkat TIK, hingga pengolahan data pendidikan nasional yang bersumber dari Dapodik dan data ujian nasional.
"Yang mulia, ini menunjukkan bahwa tim tidak hanya melakukan analisa kebutuhan yang sebaliknya daripada tuduhan dakwaan. Tetapi kalkulasi tersebut berdasarkan ujian nasional dan dapodik. Ini adalah basis data yang besar sekali dan masih ini membutuhkan waktu sangat lama untuk melakukan analisa kebutuhan ini," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa pengadaan perangkat TIK dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah, bukan keputusan yang diambil tanpa kajian.
"Analisis yang dilakukan tim ini yang mulia adalah kajian kebutuhan lapangan yang nyata menyeluruh dan komprehensif," tegasnya.
Nadiem bahkan mempertanyakan dasar jaksa menyusun dakwaan yang menyebut pengadaan Chromebook tidak memiliki landasan kebutuhan yang jelas.
"Maka sulit sekali bagi saya memahami bagaimana dakwaan bisa menyatakan bahwa pengadaan TIK tidak berdasarkan kebutuhan di lapangan. Sementara paparan ini justru memuat secara sistematis data set dan metode perhitungan kebutuhan tersebut secara komprehensif," kata Nadiem.
Di akhir pembelaannya, mantan Mendikbudristek itu mengaku heran mengapa materi presentasi rapat 6 Mei 2020 yang menurutnya memuat analisis kebutuhan secara rinci justru tidak dijadikan pertimbangan dalam dakwaan.
"Apa tidak dibaca presentasi 6 Mei ini waktu menyusun dakwaan? Ini sangat membingungkan bagi saya. Di sinilah analisa kebutuhannya terpajang," ujar Nadiem.
Persidangan kasus Chromebook ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi. Di satu sisi, jaksa menilai kebijakan tersebut sarat pelanggaran dan merugikan negara. Namun di sisi lain, Nadiem bersikukuh bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada kebutuhan pendidikan dan kajian yang komprehensif.

