SUARBERITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara khusus menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya kepada sejumlah tokoh bangsa serta para Presiden RI saat membacakan nota pembelaan (pleidoi). Momen ini berlangsung dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengutarakan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, Joko Widodo (Presiden ke-7), Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden ke-6), dan Megawati Soekarnoputri (Presiden ke-5). Menurutnya, ruang bagi dirinya untuk membela diri tidak lepas dari iklim demokrasi yang mereka jaga.
“Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara. Sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari Republik yang kita cintai bersama,” ungkap Nadiem. Dikutip dari kompas.com Selasa (02/06/2026).
Selain kepada para pemimpin negara, ia juga berterima kasih kepada masyarakat, civitas akademika, hingga pengemudi ojek online yang terus mengalirkan dukungan moral. Nadiem merasa bersyukur dapat berkumpul kembali dengan keempat anaknya di rumah demi memulihkan kesehatan usai menjalani operasi kelima setelah sempat ditahan selama hampir sembilan bulan.
“Dan tentunya, saya ingin berterima kasih dari lubuk hati terdalam kepada segenap masyarakat Indonesia yang telah mengikuti sidang ini, yang membantu membuka kebenaran dengan caranya masing-masing. Oleh karena seluruh dukungan dan doa ini, pada hari ini saya tidak berdiri sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman yang sangat berat, yakni 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti bernilai fantastis, masing-masing sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 9 tahun kurungan. Jaksa menilai harta kekayaan terdakwa tidak berimbang dengan penghasilan sahnya.
Sidang pleidoi ini menjadi panggung bagi Nadiem Makarim untuk menyuarakan pembelaan diri sekaligus menyampaikan apresiasi atas pilar demokrasi yang diwariskan para pemimpin RI. Di tengah tuntutan masif 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti triliunan rupiah dari jaksa, Nadiem menegaskan bahwa dukungan dari keluarga dan masyarakat luas membuatnya merasa tidak berjuang sendirian dalam menghadapi proses hukum tersebut.

