Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook

M Rayhan Wildani K30 Juni 202615.20 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook

SUARBERITA.COM - Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya mencapai babak penetapan di tingkat pengadilan. Setelah menjalani rangkaian persidangan selama beberapa bulan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendiri Gojek tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Sejak pagi, ruang sidang dipenuhi tim kuasa hukum, keluarga, serta sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya dijatuhi hukuman penjara dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 809 miliar. Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, negara berhak menyita dan melelang aset miliknya. Apabila nilai aset yang disita masih belum mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Nadiem telah direncanakan dan mengakibatkan kerugian negara. Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya. Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan 9 tahun penjara.

Dengan putusan ini, proses hukum di tingkat pengadilan pertama memasuki babak akhir. Namun, apakah perkara ini benar-benar selesai atau berlanjut ke tingkat banding, kini bergantung pada sikap yang akan diambil oleh Nadiem Makarim maupun Jaksa Penuntut Umum dalam beberapa hari ke depan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!