SUARBERITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6) dilansir dari liputan6. Sidang ini menjadi penentu setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan dengan tuntutan hukuman yang tidak ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem tetap meyakini dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru mendukung pembelaannya.
"Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!" tegas Nadiem dalam persidangan pada 9 Juni 2026.
Tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan telah menghadirkan berbagai bukti dan saksi untuk membantah dakwaan jaksa. Salah satunya dengan menghadirkan perwakilan Google ke persidangan guna membantah tuduhan adanya permufakatan jahat dalam proyek pengadaan Chromebook.
Selain itu, pihak pembela turut menghadirkan sejumlah guru dari berbagai daerah yang menyatakan perangkat Chromebook tetap bermanfaat dalam kegiatan belajar mengajar, termasuk dapat digunakan tanpa koneksi internet.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, juga membantah tudingan mengenai aliran dana maupun peningkatan kekayaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Menurutnya, nilai kekayaan yang dipersoalkan merupakan kenaikan nilai saham setelah perusahaan melantai di bursa, bukan berasal dari hasil tindak pidana.
"Jadi sudah maksimal, kita sudah siap (sidang vonis) dan menyerahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala apa pun putusannya besok," ujar Zaid Mushafi.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini negara mengalami kerugian sekitar Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop Chromebook. Putusan majelis hakim yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah Nadiem dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa atau memperoleh putusan yang lebih ringan, termasuk kemungkinan dibebaskan sebagaimana yang diyakini pihak pembela.
