Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
7 artikel ditemukan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengingatkan media massa dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks tentang demo menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), berbagai platform termasuk media sosial dan game online telah menonaktifkan 4,7 juta akun anak.
Pemerintah Republik Indonesia menghargai aspirasi publik sebagai elemen dalam demokrasi untuk check and balances. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengimbau agar publik dapat melakukan aksi damai dan menjaga ruang digital seperti media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang mengkaji rencana untuk mewajibkan pengguna platform media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Tulungagung, Dwi Yanuarti, menjelaskan korban awalnya diketahui aktif berinteraksi di ruang digital
Indonesia mengambil langkah besar sebagai negara non-barat pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menghindari berbagai kejahatan internet.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.