Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kemenkomdigi Kaji Wajib Daftar Nomor HP untuk Registrasi Media Sosial

Dwipa S23 Mei 202611.00 WIB
Kemenkomdigi Kaji Wajib Daftar Nomor HP untuk Registrasi Media Sosial

SUARBERITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini sedang merumuskan undang-undang untuk pendaftaran ulang akun media sosial, termasuk penambahan nomor telepon sebagai syarat pendaftaran. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengatakan bahwa persyaratan tersebut sekarang tidak wajib dan meminta masukan dari Komisi I DPR. Meutya mengatakan dalam sebuah pertemuan di DPR di Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026, "Kami saat ini sedang membahas konsultasi publik mengenai persyaratan bagi individu untuk memberikan nomor telepon mereka saat mengakses media sosial."

Politisi dari Partai Golkar ini menyatakan bahwa membuat akun media sosial dengan nomor telepon dapat meningkatkan identifikasi pengguna. Meutya berpikir bahwa langkah ini mungkin mendorong akuntabilitas di antara pengguna media sosial tentang materi yang mereka sebarkan. "Untuk memastikan identitas mereka transparan, sehingga mereka bertanggung jawab atas tulisan yang dipublikasikan," kata Meutya.

Selain itu, Komdigi sedang meningkatkan kerangka identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Meutya mengatakan bahwa beberapa upaya pemerintah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di domain digital.

Dikutip dari tempo.co. (19/5/2026), Meutya juga menjelaskan langkah-langkah Komdigi untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital global. Misalnya, dengan menonaktifkan sementara fungsi Grok dari platform X setelah banyak keluhan tentang materi pornografi deepfake.

Komdigi juga memanggil Meta dan Google untuk mematuhi standar keselamatan anak di dunia digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau PP TUNAS. Meutya lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya menerapkan undang-undang tentang media sosial tetapi juga mendidik masyarakat melalui konselor Komdigi. "Kami menegaskan bahwa menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak memerlukan semua aktivitas dilakukan di platform ini; melainkan, keterlibatan langsung dengan masyarakat, dialog, interaksi sosial, dan inisiatif pendidikan juga sama pentingnya," katanya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!