Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
5 artikel ditemukan
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka di ambil dari suarberita edisi tanggal 19 agustus. Kedua perkara tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
HUT ke-81 RI menjadi momentum Komisi III DPR menekankan KUHP-KUHAP baru untuk memperkuat hukum humanistik, keadilan dan hak warga sipil.
Kejagung ancam jemput paksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir pemeriksaan kasus TPPU baru.
KUHP Nasional kembali diajukan permohonan uji materiil oleh gabungan Advokat di Indonesia, uji materiil tersebut berkenaan dengan Pasal 218 dan 219 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.