Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
2 artikel ditemukan
KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sedang menelusuri asal-usul aset senilai Rp17,5 miliar yang telah disita, termasuk kendaraan, aset kripto, tanah, dan perhiasan. Jika terbukti berasal dari hasil korupsi, pasal TPPU dapat diterapkan kepada para tersangka.
KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar selama 2022-2026. Kasus tersebut menyeret Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita aset senilai Rp17,5 miliar yang terdiri dari kendaraan, rekening bank, aset kripto, tanah, perhiasan, dan emas.