Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
5 artikel ditemukan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan unsur kerugian negara tidak akan dihapus dalam definisi tindak pidana korupsi. Penegasan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pembahasan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pembahasan ini turut menyoroti praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara, mulai dari manipulasi nilai transaksi pertambangan hingga pencurian ikan di laut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus korupsi yang merajalela di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi penyimpangan pejabat yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Yusril menegaskan pemerintah mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut dia, KPK memiliki kewenangan independen untuk menuntaskan perkara tersebut demi menegakkan keadilan.