Suar Berita
News

Prabowo Kaji Ulang Definisi Korupsi, Pencurian Ikan dan Manipulasi Tambang Disorot

M Rayhan Wildani K27 Oktober 202614.00 WIB
Prabowo Kaji Ulang Definisi Korupsi, Pencurian Ikan dan Manipulasi Tambang Disorot
WEB PRESIDEN RI

SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pembahasan ini turut menyoroti praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara, mulai dari manipulasi nilai transaksi pertambangan hingga pencurian ikan di laut.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, pembahasan berkaitan dengan usulan penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Namun, pemerintah belum memutuskan perubahan definisi tersebut. Prabowo justru meminta kajian lebih mendalam agar rumusan yang nantinya dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril, dikutip dari siaran pers resmi Sekretariat Presiden.

Soroti Manipulasi Transaksi Pertambangan

Dalam pembahasan itu, pemerintah juga menyoroti praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah nilai yang sebenarnya. Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membuat nilai ekonomi yang seharusnya tercatat tidak tergambar secara utuh dalam laporan transaksi.

Yusril mencontohkan manipulasi pelaporan volume hasil tambang. Dalam ilustrasinya, kegiatan pertambangan sebesar 20 ribu ton dapat dilaporkan hanya 10 ribu atau 15 ribu ton.

Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi mengakibatkan kekayaan negara tidak tercatat atau tidak memberikan manfaat ekonomi secara semestinya.

Selain pertambangan, pencurian ikan di laut juga disebut sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah menilai pembahasan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada perkara suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Yusril menyampaikan bahwa kerugian terhadap perekonomian negara perlu menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam penyempurnaan regulasi.

Kerugian Negara Tetap Jadi Perhatian

Dalam penjelasannya, Yusril mengatakan UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan. Konvensi tersebut mencakup berbagai aspek yang dapat menjadi pedoman bagi negara peserta dalam merumuskan aturan pemberantasan korupsi di hukum nasional.

Pemerintah juga akan mengkaji kejelasan pengertian keuangan negara dan perekonomian negara agar penerapan hukum tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Pembahasan ini menjadi penting karena perubahan rumusan tindak pidana korupsi dapat berpengaruh terhadap kepastian hukum, penindakan perkara, serta perlindungan kekayaan negara.

Meski demikian, sampai keterangan resmi tersebut disampaikan, pemerintah masih berada pada tahap kajian. Belum ada keputusan final mengenai perubahan pasal maupun rumusan baru yang akan diterapkan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!