SUARBERITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menginstruksikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta seluruh jajaran Imigrasi yang dipanggil KPK untuk kooperatif dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
Yusril menegaskan pemerintah mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut dia, KPK memiliki kewenangan independen untuk menuntaskan perkara tersebut demi menegakkan keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2026).
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan hingga perkara dibuktikan di pengadilan. Yusril juga mengapresiasi konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi.
Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyebut KPK tidak memiliki kewajiban struktural untuk melaporkan proses penyidikan karena berstatus lembaga independen. Kasus yang diusut KPK diduga terkait praktik penyimpangan dalam percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), terutama bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah oknum diduga memungut biaya di luar ketentuan agar dokumen lebih cepat diterbitkan. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pungutan yang tidak disetorkan ke kas negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

