Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Tanggapi Penyimpangan Pejabat, Yusril Tegaskan Pejabat tidak Kebal Hukum

Muhammad Nadhif Firdausi10 Juni 202606.05 WIB
Tanggapi Penyimpangan Pejabat, Yusril Tegaskan Pejabat tidak Kebal Hukum

SUARBERITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi penyimpangan pejabat yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini disampaikan Yusril dalam kegiatan di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Senin (8/6).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril mengatakan, “Tidak ada jabatan yang boleh dipakai sebagai perisai atau pelindung diri. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk kepada hukum yang berlaku.”

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa tidak ada pejabat negara yang kebal hukum. Menurut Yusril, jabatan bukan menjadi pelindungi dari penyimpangan dalam layanan publik. Yusril juga menegaskan bahwa seluruh pejabat negara harus menjaga integritas, profesionalisme, transparasi, dan akuntabilitas, serta tidak melakukan penyimpangan.

Meski demikian, Yusril menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya pada kasus penyimpangan pejabat yang terjadi beberapa waktu terakhir seperti dugaan korupsi oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta dugaan korupsi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!