SUARBERITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan unsur kerugian negara tidak akan dihapus dalam definisi tindak pidana korupsi. Penegasan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pembahasan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.
Penegasan Yusril menjadi penting di tengah pembahasan mengenai penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perdebatan mengenai unsur kerugian negara berkaitan dengan bagaimana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kerugian tersebut dibuktikan dalam proses hukum.
"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," jelas Yusril dalam pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi. Pembahasan itu mencakup perlindungan keuangan negara, perekonomian negara, serta kekayaan sumber daya alam.
Dalam keterangan resmi pemerintah, penyempurnaan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga menyampaikan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara. Pembahasan diarahkan pada kejelasan pembuktian dan perluasan jangkauan delik korupsi.
Dalam konteks ini, Yusril juga menyebutkan bahwa tidak adanya unsur melemahkan hukum apalagi terkait korupsi yang merupakan bagian dari komtmen pemerintah untuk memberantasnya. Selain itu juga upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyempurnakan UU Tipikor.

