Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
5 artikel ditemukan
Mahfud MD mengkritik proses pendirian Universitas Republik Indonesia yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif pendidikan tinggi.
Mahfud MD menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menantang KPK mengambil alih perkara sesuai kewenangan dalam UU KPK.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap dinamika penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, proses hukum yang tengah berjalan berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa terdapat kompromi atau bahkan “barter kasus” dengan perkara lain yang sedang menjadi perhatian, termasuk dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung membuka sejumlah kemungkinan dalam proses hukumnya. Menurutnya, ada tiga skenario yang dapat terjadi, mulai dari gugurnya status tersangka melalui praperadilan hingga kemungkinan perkara tidak berlanjut.
. Menurut Mahfud, dinamika antarlembaga penegak hukum seharusnya dimanfaatkan untuk mengungkapkan praktik korupsi, bukan justru saling menutupi.