SUARBERITA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki fase yang memerlukan pengawasan lebih ketat. Mahfud menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara guna kepentingan penegakan hukum yang independen.
Mahfud mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 10A, memberikan dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih suatu perkara dalam kondisi tertentu. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang dinilai relevan dengan penanganan kasus tersebut.
"Korupsi batu bara misalnya atau korupsi Asabri misalnya, itu adalah korupsi. Lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini, Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ini sudah ada korupsi di atas korupsi," kata Mahfud dikutip dari wartaekonomi.co.id, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan, pengambilalihan perkara dapat dilakukan apabila terdapat dugaan proses hukum berpotensi melindungi pelaku korupsi, memunculkan tindak pidana baru dalam penanganannya atau terhambat karena campur tangan kekuasaan sehingga mengganggu independensi penegakan hukum.
Mahfud juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila perkara tetap ditangani oleh Kejaksaan. Menurutnya, seorang aparat penegak hukum tidak semestinya diperiksa oleh kolega di institusi yang sama karena dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum. "Seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait dengan dirinya sendiri atau keluarganya," jelasnya.
Apabila mantan Jampidsus diperiksa oleh sesama jaksa, kata Mahfud, publik berpotensi mempertanyakan independensi proses penyidikan. "Dalam konteks ini, kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest. Karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa," tegas Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengkritik mekanisme pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dinilainya tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
"Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan. Melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum," pungkasnya.
Praktisi hukum sekaligus akademisi itu menilai KPK memiliki kesempatan untuk membuktikan independensinya dengan mengkaji secara serius kemungkinan mengambil alih perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

