Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Mahfud MD Kritik Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Proses Pendirian Universitas Republik Indonesia

Moh Wasil Haqqullah1 Agustus 202610.00 WIB
Mahfud MD Kritik Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Proses Pendirian Universitas Republik Indonesia

SUARBERITA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik terbuka terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam proses pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang dinilai menyalahi mekanisme perundang-undangan.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka melayangkan kritik terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI). Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Kamis (30/7/2026), Mahfud menilai bahwa pembentukan sebuah lembaga pendidikan tinggi tidak dapat dilakukan secara instan atau sekadar melalui keputusan politik tanpa melalui tahapan administratif yang diatur undang-undang.

"Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu," kata Mahfud. Dikutip dari Warta Kota Tribunnews, Jum'at (31/7/2026).

Menurut Mahfud, pendirian perguruan tinggi semestinya melalui serangkaian tahapan seperti uji kelayakan, penentuan bidang ilmu, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemenuhan standar kualitas akademik. Ia menilai pemerintah terkesan membalik proses karena langsung menunjuk pimpinan universitas sebelum lembaganya berdiri secara utuh.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti penggunaan nomenklatur "gubernur" untuk pimpinan URI. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang lazim menggunakan jabatan rektor. Ia menegaskan bahwa pembentukan institusi pendidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mematuhi regulasi nasional yang berlaku agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

Kritik yang disampaikan Mahfud MD menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administratif dan regulasi dalam pendirian institusi pendidikan tinggi. Pemerintah diharapkan mampu meninjau kembali mekanisme pembentukan lembaga akademik agar selaras dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!