SUARBERITA.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap dinamika penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, proses hukum yang tengah berjalan berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa terdapat kompromi atau bahkan “barter kasus” dengan perkara lain yang sedang menjadi perhatian, termasuk dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mahfud menegaskan, kekhawatiran tersebut muncul karena mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dinilainya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Ia menilai kondisi seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Menurut Mahfud, terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi setelah perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Pertama, tersangka berpotensi memenangkan praperadilan karena belum sempat diperiksa penyidik Polri sebelum penetapan tersangka. Kedua, penyidikan dapat berjalan lambat atau hanya berhenti pada pihak tertentu tanpa berkembang kepada actor lain yang diduga terlibat. Sementara skenario ketiga adalah perkara berakhir dengan diponering atau dikesampingkan demi kepentingan umum.
“Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ujar Mahfud.
Mahfud menilai, apabila muncul kesan bahwa penanganan satu perkara digunakan untuk meredam perhatian terhadap perkara lain termasuk kasus korupsi yang menyeret BGN, maka hal itu akan semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Karena itu, ia meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, professional, dan sesuai ketentuan KUHAP agar tidak menimbulkan spekulasi adanya kompromi politik maupun barter kepentingan. Perlu ditegaskan, pernyataan mengenai potensi “barter kasus” merupakan analisis dan kekhawatiran yang disampaikan Mahfud MD, bukan kesimpulan ataupun fakta yang telah dibuktikan dalam proses hukum.

