Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Baru

Chaterina R29 Agustus 202616.00 WIB
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Baru

SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Keputusan tersebut diambil MK setelah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8), MK menyatakan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai keberadaan pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik, khususnya ketika kritik maupun pendapat masyarakat terhadap pemerintah dianggap sebagai bentuk penghinaan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan aturan tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik yang sebenarnya sah.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ujar Adies dalam pertimbangan hukum yang dibacakan dalam persidangan, dikutip dari portal resmi MKRI.

Menurut MK, perlindungan terhadap lembaga tidak semestinya dilakukan dengan membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Lembaga negara juga dinilai tidak memiliki perasaan seperti manusia yang dapat merasa dipuji, dicela, maupun dihina.

MK kemudian menyatakan Pasal 240 dan penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum,” demikian pertimbangan MK.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Namun, putusan tersebut hanya menyasar ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Artinya, tidak seluruh ketentuan mengenai penghinaan yang terdapat dalam KUHP baru ikut dihapus.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!