SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menerima permohonan uji materiil Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berkenaan dengan Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, permohonan tersebut dilakukan oleh sejumlah Advokat di Indonesia. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh majelis hakim Enny Nurbaningsih (Ketua Panel), M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani sebagai anggota panel.
Identitas Pemohon & Alasan Permohonan
Permohonan uji materiil tersebut dengan registrasi perkara Permohonan No. 106/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah Advokat: ST. Luthfiani, S.H., M.H., Syamsul Jahidin, S.Ikom., S.H., M.Ikom., M.H., MIL., Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M., Popy Desiyantie, S.H., M.H., Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H.,Uswatun Hasanah, S.H., Steven Izaac Risakotta, S.H., Elyas Marulitua, S.H., dan Irfan Wahyudi, S.H. Menurut pemohon keberadaan Pasal 218, 219 dan 220 KUHP Nasional akan menimbulkan lemahnya jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Para pemohon juga menyatakan bahwa keberadaan Pasal a qou KUHP Nasional menimbulkan ketidakpastian hukum karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945, selain menimbulkan ketidakpastian hukum keberadaan norma didalam Pasal 218, 219, 220 secara potensial dan aktual dapat dijadikan ajang kriminalisasi bagi warga negara Indonesia yang hendak mengkritik seorang Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga secara legal formal tidak dapat ditemukan batasan antara menghina dengan mengkritik seorang Presiden dan Wakil Presiden, dampak dari keberadaan norma tersebut akan menghambat praktik berdemokrasi di Indonesia.
Selain itu, para Pemohon juga merujuk Putusan MK sebelumnya yakni Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan norma tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di KUHP Lama. Bahkan MK menilai norma di KUHP Lama yang mengatur penghinaan Presiden dan Wakil Presiden inkonstitusional terhadap UUD NRI 1945.
Tanggapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa belum melihat adanya kerugian konstitusional yang diajukan oleh Pemohon berkenaan dengan Pasal 218, 219, 220 KUHP Nasional. Menurut Arsul Sani dilansir dari laman Berita Mahkamah Konstitusi "Pemohon masih sebatas penilaian dan belum menjelaskan secara konkret adanya kerugian, baik yang bersifat aktual maupun potensial" Kamis, (2/4/2026).
Arsul Sani juga menegaskan bahwa "Salah satu syarat untuk memiliki kedudukan hukum legal standing adalah adanya kejelasan mengenai kerugian yang dialami oleh Pemohon baik secara aktual atau secara potensial dapat dipastikan terjadi mengenai pemberlakuan Pasal a quo, selain itu para Pemohon juga harus memenuhi lima kriteria termasuk diantaranya sebagai Pemohon yang sah serta uraian yang jelas terkait anggapan kerugian konstitusional.
Jadi, para Pemohon harus memperbaiki permohonan yang diajukan dengan batas waktu 14 hari, perbaikan tersebut harus sudah diterima oleh MK Rabu, 15 April 2026.
(Moh. Wasil Haqqullah)

