Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
6 artikel ditemukan
Praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Hakim menilai persoalan yang diajukan Tifa seharusnya ditempuh melalui mekanisme dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan kembali melalui praperadilan.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma, sehingga persidangan tudingan ijazah palsu Jokowi resmi dihentikan.
Persidangan perdana Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang itu, jaksa membeberkan rangkaian tuduhan dr Tifa terkait isu ijazah palsu Jokowi yang disebut disebarkan lewat media sosial hingga forum publik.
dr. Tifa hadiri sidang perdana kasus dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keputusan mengenai penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Hal itu disampaikan menyusul rampungnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum.
Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, untuk kepentingan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.