SUARBERITA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keputusan mengenai penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Hal itu disampaikan menyusul rampungnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Sigit, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah seluruh berkas administrasi penyidikan beserta para tersangka diserahkan kepada Kejaksaan.
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta dilansir dari kompas, Selasa (23/6/2026).
Kapolri menjelaskan, setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan, termasuk apakah tersangka ditahan atau tidak, menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka. Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses penuntutan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga yang menyatakan siap memastikan kedua tersangka bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan persidangan.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo Bellah.
Selain adanya jaminan dari keluarga, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menghambat proses hukum dan bersedia memenuhi seluruh panggilan dari aparat penegak hukum. Atas dasar pertimbangan tersebut, kejaksaan memilih menerapkan mekanisme wajib lapor tanpa melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama proses penuntutan berjalan.

