Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dihentikan

Moh Wasil Haqqullah23 Juli 202614.00 WIB
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dihentikan

SUARBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Keputusan pada sidang putusan sela ini membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan tim advokat terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," tegas Christina dalam persidangan. Dikutip dari Kompas, Kamis (23/7/2026).

Atas putusan tersebut, proses hukum dihentikan tanpa perlu melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa. Majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara, surat dakwaan, beserta barang bukti kepada penuntut umum, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. Kendati sidang berakhir, penuntut umum masih memiliki opsi hukum untuk melakukan perlawanan berdasarkan ketentuan Pasal 206 ayat (4) atau Pasal 75 ayat (4) KUHAP.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Kompas.com, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui lima unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah S1 Kehutanan UGM milik Jokowi adalah palsu. Padahal pihak kampus Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keabsahan data akademik tersebut. Atas tindakan tersebut, JPU mendakwanya menggunakan pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP.

Penghentian sidang kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terjadi setelah hakim mengabulkan eksepsi dokter Tifa. Meski berkas dikembalikan dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum masih berpeluang mengajukan perlawanan hukum sesuai aturan KUHAP yang berlaku untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!