Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Sidang Perdana dr Tifa Digelar, Didakwa Fitnah Jokowi soal Ijazah Palsu

M Rayhan Wildani K3 Juli 202610.44 WIB
Sidang Perdana dr Tifa Digelar, Didakwa Fitnah Jokowi soal Ijazah Palsu

SUARBERITA.COM -  Persidangan perdana Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang itu, jaksa membeberkan rangkaian tuduhan dr Tifa terkait isu ijazah palsu Jokowi yang disebut disebarkan lewat media sosial hingga forum publik.

Jaksa menyebut perkara bermula setelah ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu. Dari 28 unggahan yang dikumpulkan, lima di antaranya disebut berisi tuduhan langsung dari dr Tifa. Jaksa menegaskan tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. “Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan, dr Tifa disebut menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal pada ijazah Jokowi, mulai dari sampul tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga dosen pembimbing. Namun, jaksa menegaskan ijazah Jokowi telah dinyatakan identik dengan dokumen pembanding berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri, serta tercatat sah sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Jaksa juga menilai dr Tifa menyebarkan tudingan itu melalui media sosial dan tayangan talk show sehingga membentuk persepsi publik seolah informasi tersebut benar, padahal disebut tidak disertai pembuktian yang sah. Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menawarkan peluang penyelesaian melalui restorative justice karena sebagian dakwaan berancam pidana di bawah lima tahun. Namun, dr Tifa menolak. “Saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan,” tegasnya dikutip dari detik.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan Jokowi siap hadir pada sidang lanjutan dan menunjukkan ijazah aslinya di hadapan persidangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!