Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap P21, Polda Janji Proses Hukum Transparan

M Rayhan Wildani K19 Juni 202618.00 WIB
Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap P21, Polda Janji Proses Hukum Transparan

SUARBERITA.COM - Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, untuk kepentingan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Dilansir dari detik, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku, bukan tindakan di luar mekanisme penyidikan.

"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materiil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Iman, penangkapan dilakukan untuk memastikan para tersangka dapat hadir dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudara TF, sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani menjadi prosedur yang harus dijalankan untuk memastikan para tersangka dalam kondisi layak mengikuti proses hukum.

"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Iman.

Selain pemeriksaan kesehatan, penyidik juga akan melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa agar sesuai dengan hasil penyidikan.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh hak hukum para tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika terdapat keberatan atas proses penyidikan, keluarga maupun kuasa hukum dipersilakan menggunakan mekanisme praperadilan.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," tutur Iman.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan semata-mata karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga penyidik berkewajiban melaksanakan pelimpahan tahap II.

"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.

Usai konferensi pers, kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo dan dr Tifa yang kini memasuki tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki proses penuntutan di pengadilan, sementara seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!