Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
5 artikel ditemukan
Nadiem Makarim menjalani proses banding perkara pengadaan Chromebook. Kuasa hukum menyoroti pertimbangan hakim, sementara Kejagung juga mengajukan banding.
Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu putusan pengadilan yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026. Perkara yang pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan digitalisasi pendidikan itu berubah menjadi diskusi yang jauh lebih luas, yakni tentang batas antara sebuah keputusan kebijakan publik (policy) dengan tindak pidana korupsi.
Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya mencapai babak penetapan di tingkat pengadilan. Setelah menjalani rangkaian persidangan selama beberapa bulan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendiri Gojek tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem Makarim akan membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Sidang korupsi Chromebook ricuh akibat adu mulut, sementara ahli sebut audit kerugian negara tidak sah.