Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Ulfa Safira5 Agustus 202618.00 WIB
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

SUARBERITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding yang berisi keberatan terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim pada putusan tingkat pertama.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid, dikutip dari Antara

Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut berkaitan dengan pertimbangan hakim mengenai surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia yang diberikan kepada pihak lain.

Selain pihak Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Perbuatannya dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan Chromebook dan CDM sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kasus tersebut turut melibatkan sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!