SUARBERITA.COM - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjerat Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dilansir dari Kantor Berita Nasional Antara, Nadiem Makarim akan membacakan nota pembelaan atas tuntutannya atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6).
Sebelumnya, Nadiem selaku terdakwa dituntut 18 tahun penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya. Nadiem juga dituntut denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti sejumlah Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Pembacaan pleidoi oleh Nadiem di sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Purwanto Abdullah.
Pleidoi akan dibacakan secara satu per satu oleh Nadiem dan tim advokatnya. Agenda ini akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi PN Jakpus dengan nama pengguna @PengadilanNegeriJakartaPusat.

