SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri rangkaian aktivitas Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sirajudin diamankan KPK dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Setelah menjalani pemeriksaan, Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Salah satu hal yang kini didalami penyidik adalah keberadaan Sirajudin di Jakarta sebelum OTT. KPK masih mencari tahu apakah perjalanan tersebut berkaitan dengan agenda pemerintahan atau kepentingan pribadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.
“Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi,” ujar Achmad Taufik, Rabu (23/9/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp200 juta. Sebagian uang, yakni Rp130 juta, ditemukan di dua kamar hotel yang ditempati Sirajudin dan asistennya. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV.
Selain dugaan penerimaan tersebut, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Penyidik masih menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

