Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
1 artikel ditemukan
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.