Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK: Silmy Karim dan 7 Tersangka Raup Rp145,5 Miliar dari Dugaan Pemerasan WNA

M Rayhan Wildani K4 Juni 202621.58 WIB
KPK: Silmy Karim dan 7 Tersangka Raup Rp145,5 Miliar dari Dugaan Pemerasan WNA

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026. Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.

KPK menduga para tersangka menerima uang dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal di Indonesia. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan praktik tersebut berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun dan melibatkan penerimaan uang baik secara tunai maupun melalui transfer serta perantara tertentu.

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan itu dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dibagikan secara rutin setiap pekan kepada pihak-pihak yang terlibat. Setyo mengungkapkan salah satu aliran dana diduga diterima oleh SK yang disebut memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan selama praktik tersebut berlangsung.

"Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ujarnya.

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Aset yang disita terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, hingga rekening aset kripto. Penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, sertifikat tanah, perhiasan, serta logam mulia.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait, ini kurang lebih totalnya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," kata Setyo.

KPK menilai praktik dugaan pemerasan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, mulai saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga setelah berdirinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut. Tidak menutup kemungkinan nilai kerugian maupun jumlah aset yang disita akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!