Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
3 artikel ditemukan
Praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8). Hakim menilai persoalan yang diajukan Tifa seharusnya ditempuh melalui mekanisme dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan kembali melalui praperadilan.
Persidangan perdana Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang itu, jaksa membeberkan rangkaian tuduhan dr Tifa terkait isu ijazah palsu Jokowi yang disebut disebarkan lewat media sosial hingga forum publik.
Skandal penelitian palsu temukan pola baru.