Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Ulfa Safira3 Oktober 202610.00 WIB
Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.

Penyidikan dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Dari lima tersangka, satu merupakan pejabat pemerintah dan empat lainnya berasal dari pihak swasta.

Tersangka tersebut yakni Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK), AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta YY, AA, dan GB yang masing-masing merupakan direktur perusahaan terkait.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para Tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026), dilansir dari CNBC Indonesia

Dalam pelaksanaannya, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pengadaan 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk proses pembayaran.

Kejagung menduga perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau PT YAT serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian masih dihitung oleh BPKP.

Dalam penyidikan, 63 saksi dan delapan ahli telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan lima unit ponsel, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.

"Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan," sebutnya.

Kelima tersangka telah ditahan di lokasi berbeda. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," tutupnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!