Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

DPR Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sekadar Banyak Badan Hukum

M Rayhan Wildani K30 Agustus 202613.00 WIB
DPR Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sekadar Banyak Badan Hukum

SUARBERITA.COM - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai tidak cukup hanya mengejar banyaknya koperasi yang terbentuk. DPR mengingatkan pemerintah agar koperasi yang telah dibangun benar-benar berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menilai keberhasilan KDKMP tidak bisa hanya diukur dari jumlah badan hukum, gerai, aset maupun bantuan yang telah disalurkan. Menurutnya, koperasi harus memiliki tata kelola yang sehat serta model bisnis yang jelas.

“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan,” ujar Anggia dikutip dari portal resmi dpr, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026, jumlah KDKMP secara nasional telah mencapai 83.382 unit, dengan akumulasi transaksi mencapai Rp157,9 miliar.

Besarnya jumlah tersebut menjadi tantangan berikutnya bagi pemerintah. Anggia menekankan, koperasi harus aktif menjalankan kegiatan usaha, memiliki transaksi yang memadai, keuangan yang sehat, serta memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan anggota dan masyarakat sekitar.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo. Ia menilai tantangan setelah pembentukan badan hukum adalah memastikan koperasi menjadi organisasi berbasis anggota sekaligus badan usaha yang sehat, produktif, mandiri dan berkelanjutan.

Dengan puluhan ribu koperasi telah terbentuk, ukuran keberhasilan KDKMP kini bukan lagi sekadar seberapa banyak yang didirikan, tetapi seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!