Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
5 artikel ditemukan
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuat aplikasi untuk mengawasi perusahaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia baru saja dilakukan oleh perusahaan ternama yaitu ByteDance (TikTok) dan Tokopedia. Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Saiq Iqbal turun tangan untuk menindaklanjuti.
Di saat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia, Partai Buruh justru diterpa gejolak dari dalam. Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan mundur dari partai bersama sekitar 1,3 juta anggota dan pengurus Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) karena perbedaan pandangan mengenai arah perjuangan organisasi.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi masalah yang sangat nyata terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat dinamika global pada beberapa waktu terakhir.
Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting yang diatur dalam draf tersebut adalah penegasan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya penyelesaian ditempuh oleh pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah.