SUARBERITA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuat aplikasi untuk mengawasi perusahaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembuatan aplikasi ini bertujuan untuk mengantisipasi PHK kepada karyawan oleh perusahaan di Indonesia dengan pemantauan ketat.
Dilansir dari tvOne, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli dalam keterangan pers pada Senin (20/7) mengatakan, “Kita mengembangkan aplikasi untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi. Kita punya dashboard juga labor analytics terkait dengan regional-regional di Indonesia. Jadi, kita terus melakukan koordinasi, ya.”
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa aplikasi ini masih dalam proses pengembangan dan diberi nama menyusul. Menurut Yassierli, hasil pemantauan melalui aplikasi dapat dikoordinasikan dengan Satgas PHK. Yassierli juga menjelaskan bahwa kini terdapat perusahaan yang terpantau telah melakukan PHK kepada karyawan, tetapi bisa diselesaikan dengan mediasi.
Sementara itu, terdapat perusahaan yang masih terindikasi melakukan PHK kepada karyawan dalam beberapa waktu ke depan. Dengan demikian, pembuatan aplikasi ini dapat memudahkan untuk mengawasi perusahaan di tengah gelombang PHK. Pemerintah juga berharap bahwa PHK di Indonesia dapat diantisipasi dengan baik.

