Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

DPR Susun Revisi UU Ketenagakerjaan, PHK Ditegaskan Jadi Langkah Terakhir

M Rayhan Wildani K23 Juni 202612.00 WIB
DPR Susun Revisi UU Ketenagakerjaan, PHK Ditegaskan Jadi Langkah Terakhir

SUARBERITA.COM - Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting yang diatur dalam draf tersebut adalah penegasan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya penyelesaian ditempuh oleh pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, mengatakan prinsip tersebut dituangkan dalam Pasal 173 draf revisi UU Ketenagakerjaan.

"Pemutusan hubungan kerja memang ini diatur di dalam RUU bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK," ujar Wiwin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).

Menurut Wiwin, apabila PHK benar-benar tidak dapat dihindari, maka perusahaan dan pekerja wajib lebih dahulu menempuh perundingan bipartit untuk mencari solusi melalui musyawarah mufakat. Bila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, proses PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Artinya dalam hal ini semua pihak mengupayakan agar jangan terjadi PHK, tetapi dalam kondisi tertentu ada gradasi atau langkah atau proses yang harus dilakukan sampai pada kondisi yang kita hindari, tapi itu harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono memaparkan bahwa draf revisi UU Ketenagakerjaan disusun secara komprehensif dengan total 19 bab dan 224 pasal. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, hubungan industrial, perlindungan pekerja, pengupahan, tenaga kerja asing, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja.

"Ada 19 bab dan 224 pasal, nah ini kami sudah sampaikan di sini," kata Bayu.

Revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Selain memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja, regulasi baru juga dirancang untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis melalui penyelesaian sengketa secara musyawarah sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!