Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
4 artikel ditemukan
Penerapan regulasi pemotongan pajak di platform digital yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki jalur resmi untuk menyampaikan keberatan apabila terjadi kenaikan biaya layanan di marketplace. Ketentuan ini hadir melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur hubungan kemitraan antara UMKM dan platform perdagangan digital.
Pemerintah kini mulai memperketat tata kelola perdagangan digital melalui aturan baru yang menyasar aktivitas jual beli marketplace. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), penjual yang ingin beroperasi di platform digital kini diwajibkan memiliki legalitas usaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan tersebut mulai ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan berlaku sejak 8 Juni 2026, dikutip langsung dari jdih.kemendag.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) lokal dari kebijakan sepihak oleh e-commerce atau marketplace sebagai platform digital.