SUARBERITA.COM - Penerapan regulasi pemotongan pajak di platform digital yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemungutan dilakukan sesuai regulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diperoleh pedagang online di marketplace atau e-commerce.
Dilansir dari iNews, Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak dalam keterangan pers pada Rabu (1/7) mengatakan, “Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri melalui mekanisme PMSE.”
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa marketplace atau e-commerce yang memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan dengan sistem PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Menurut Bimo, tidak semua platform digital diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan pungutan tersebut.
Sementara itu, platform digital berkategori besar sebagai penguasa pasar digital nasional yang telah ditunjuk oleh pemerintah wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif flat atau tetap sebesar 0,5 persen dari total omzet kotor milik pedagang online dalam negeri yang menjual produk melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

