SUARBERITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) lokal dari kebijakan sepihak oleh e-commerce atau marketplace sebagai platform digital. Langkah ini turut berkolaborasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia agar UMKM lokal memiliki daya saing yang sehat dan kuat di platform digital.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengatakan, “Kami mendukung penuh upaya Kementerian UMKM untuk melindungi pelaku UMKM. Platform digital harus berjalan adil dan tidak boleh membebani UMKM dan masyarakat secara sepihak.”
Sementara itu, Maman Abdurahman selaku Menteri UMKM Republik Indonesia mengatakan, “Dengan kolaborasi yang solid, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil. Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia makin kuat di era ekonomi digital.”
Lebih lanjut, pemerintah siap mengatur regulasi yang berkeadilan bagi UMKM di platform digital. Pemerintah juga menekankan bahwa setiap penyesuaian biaya layanan oleh e-commerce harus dilakukan secara transparan dan menjamin kepastian usaha termasuk keuntungan bagi UMKM. Pemerintah pun melakukan pendekatan persuasif kepada marketplace dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran yang merugikan UMKM.

