Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kena Biaya Marketplace Mendadak? UMKM Sekarang Punya Hak Ajukan Keberatan ke Pemerintah

Chaterina R25 Juni 202613.22 WIB
Kena Biaya Marketplace Mendadak? UMKM Sekarang Punya Hak Ajukan Keberatan ke Pemerintah

SUARBERITA.COM - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki jalur resmi untuk menyampaikan keberatan apabila terjadi kenaikan biaya layanan di marketplace. Ketentuan ini hadir melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur hubungan kemitraan antara UMKM dan platform perdagangan digital.

Aturan baru tersebut dibuat untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara penjual dan pengelola platform. Selama beberapa tahun terakhir, perubahan biaya layanan di marketplace kerap menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap keuntungan pelaku usaha, terutama yang bergantung pada penjualan daring.

Berdasarkan laporan yang dikutip langsung dari IKPI, (24/06/2026), marketplace diwajibkan membuka informasi biaya secara jelas kepada mitra penjual. Komponen biaya, metode perhitungan, hingga tata cara pembebanan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Selain itu, platform juga tidak dapat langsung menerapkan kenaikan tarif tanpa pemberitahuan. Pemerintah mewajibkan adanya masa pemberitahuan sebelum perubahan biaya mulai diberlakukan agar pelaku usaha punya waktu melakukan penyesuaian terhadap operasional dan strategi penjualan mereka.

Jika penjual merasa keberatan, kini tersedia mekanisme pengajuan fasilitasi melalui SAPA UMKM. Jalur ini disiapkan sebagai ruang komunikasi dan negosiasi antara pelaku usaha dengan pihak marketplace sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara formal dan terdokumentasi.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong adanya dukungan bagi UMKM yang memasarkan produk dalam negeri melalui pemberian insentif biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal di tengah pertumbuhan perdagangan digital yang terus meningkat.

Kebijakan ini sekaligus menandai arah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan UMKM, bukan hanya dari sisi pembiayaan dan permodalan, tetapi juga dalam hubungan bisnis di platform digital.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!