Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Permendag Baru: Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB, Era Jualan Online Masuk Babak Baru

Chaterina R21 Juni 202615.00 WIB
Permendag Baru: Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB, Era Jualan Online Masuk Babak Baru

SUARBERITA.COM - Pemerintah kini mulai memperketat tata kelola perdagangan digital melalui aturan baru yang menyasar aktivitas jual beli marketplace. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), penjual yang ingin beroperasi di platform digital kini diwajibkan memiliki legalitas usaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan tersebut mulai ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan berlaku sejak 8 Juni 2026, dikutip langsung dari jdih.kemendag.

Dalam regulasi itu, penyelenggara marketplace tidak lagi hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha yang bergabung di platform mereka. Konsekuensinya, seller yang belum memenuhi persyaratan perizinan dapat ditolak saat pendaftaran atau batasi aktivitas transaksinya sesuai mekanisme yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah terhadap ekonomi digital. Jika sebelumnya pertumbuhan jumlah pelaku usaha online menjadi fokus utama, kini arah regulasi mulai bergeser pada aspek peraturan dan kepatuhan administrasi. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa pertumbuhan marketplace berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen, penguatan data pelaku usaha, serta penciptaan persaingan yang lebih setara antara penjual daring dan usaha formal lainnya.

Di sisi lain, aturan tersebut juga memunculkan pertanyaan dari sebagian pelaku UMKM dan seller kecil yang selama ini berjualan secara informal. Kekhawatiran muncul karena proses administrasi dianggap bisa menjadi hambatan awal untuk mulai berjualan. Namun bila dilihat lebih jauh, kewajiban NIB juga dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelkau usaha terhadap layanan formal seperti pembiayaan, program pembinaan, hingga kerja sama bisnis yang mesyaratkan identitas usaha.

Dengan aturan baru ini, aktivitas berjualan di marketplace ke depan diperkirakan tidak lagi sekadar soal membuka akun dan menunggah produk, tetapi juga soal kesiapan pelaku usaha untuk masuk ke ekosistem digital yang lebih tertata dan terdokumentasi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!