SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia masih menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Keputusan gugatan akan diumumkan MK pada waktu mendatang.
Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sebelas pemohon lainnya meminta kehadiran Wakil Presiden Gibran dalam persidangan. Namun, hakim MK menolak permintaan pemohon yang didasari kepentingan kelompok.
Dilansir dari VIVA News & Insights, Saldi Isra selaku hakim MK dalam persidangan pada Kamis (1/10) mengatakan, “Kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan.”
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa pemohon harus memahami keputusan MK terkait penolakan menghadirkan Wakil Presiden Gibran dalam persidangan. Menurut Saldi, MK hanya menghadirkan pihak-pihak yang dapat memberikan pandangan sesuai kebutuhan persidangan.
“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” jelas Saldi.
Sementara itu, pemohon masih berharap kehadiran Wakil Presiden Gibran dalam persidangan mendatang. Dengan demikian, MK menilai bahwa kehadiran Wakil Presiden Gibran hanya menjadi kepentingan pemohon, bukan menjadi kepentingan MK.

