SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/09/2026) melaksanakan aksi Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan dikarenakan terdapat skandal korupsi yang terjadi.
KPK kemudian membeberkan bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB), pembukaan blokir lahan di kawasan Kabupaten Bogor. Tim OTT kemudian mengamankan 17 orang termasuk pimpinan tinggi Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Sebelum pelaksanaan OTT, KPK memberikan titik rawan terjadinya korupsi di ATR/BPN melalui pengkajian dari Direktorat Pencegahan dan Monetoring. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan "Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dikutip dari Antara, Sabtu (19/09/2026).
Adapun titik rawan yang dimaksud ialah: akses penggunaan layanan masih rendah, terbelit nya waktu penyelesaian layanan, tambahan biaya layanan, hingga bila telah selesai pelayanan sertifikat/berkas tidak kunjung diberikan kepada masyarakat.
Hal lain yang menjadi potensial terindikasi nya korupsi ialah berupa; kurangnya pengawasan penerbitan sertifikat; penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) hak guna usaha (HGU).
Budi Prasetyo memberikan studi kasus di lingkungan Kantor Pertanahan Jabodetabek yang tidak diselesaikan tepat waktu. "Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen," tambah Budi.
Pada saat sebelum dilakukan OTT, KPK sendiri telah memberikan sebuah rekomendasi berupa layanan langsung seperti service level agreement (SLA), kepastian informasi biaya layanan secara transparan dan penyediaan whistleblowing system bilamana terjadi pungli.
Selain itu, ATR/BPN haruslah kemudian membangun sistem penelusuran perkembangan berkas, serta mempercepat pelaksanaan layanan satu peta.
Rekomendasi KPK tersebut sangatlah penting bagi Kementerian ATR/BPN. Mengingat, sangatlah rentan terjadi konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.

